Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 603 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi komunisme tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan akademik atau penelitian ilmiah.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman merespons polemik publik terkait Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  6 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Menurut Supratman, ketentuan dalam Pasal 188 bukanlah aturan baru. Larangan penyebaran ajaran komunisme telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Namun, hal yang dinilainya baru dan progresif adalah adanya pengecualian yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan akademik.

“Yang baru justru pengecualiannya. Kajian ilmiah, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan secara tegas tidak dapat dikenai pidana,” ujar Supratman.

Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah maju dalam hukum pidana Indonesia karena memberikan kepastian hukum bagi dunia akademik, sekaligus menegaskan batas yang jelas antara kegiatan ilmiah dan penyebaran ideologi.

Berita Terkait

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional
Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam
Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran
Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar
Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud
Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa
Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban
KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru