Perubahan Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 820 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Tahun 2025, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) akan mengalami beberapa perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, perbedaan utama adalah pelaksanaan SNBT 2025 hanya akan dilakukan dalam satu gelombang selama 10 hari.

Baca Juga :  Dapat Piagam Penghargaan ; Kadis P & K Kabupaten Ende, Terima Kasih untuk Semua Pihak

“Pelaksanaan SNBT yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah pelaksanaan SNBT tahun 2025 itu hanya dilaksanakan dalam satu gelombang selama 10 hari,” jelas Eduart.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun hanya satu gelombang, ujian akan tetap dilaksanakan dalam dua sesi per hari. Jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2025 adalah 23 April hingga 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda

Persyaratan dan Ketentuan SNBT 2025

Adapun persyaratan dan ketentuan SNBT 2025 adalah sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/MA/SMK sederajat tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Lulusan Paket C tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
3. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta dan subsidi dari pemerintah.
4. Bagi peserta yang memilih Program Studi Seni dan atau Olahraga wajib menyertakan portofolio.
5. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.

Baca Juga :  SMK Negeri 2 Ende Lulus 100 Persen, Ini Kata Kepala Sekolah Fransisco Suares

Cara Memilih Program Studi di SNBT 2025

Dalam memilih program studi di SNBT 2025, terdapat beberapa ketentuan, antara lain:

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru