Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Klien kami Karolus Kartinus Kotin juga didakwa dengan pasal berlapis yang bunyinya sama dengan dakwaan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Klien kami Karolus Kartinus Kotin lalu diputus terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 37/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 6 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 174/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, dengan bunyi amar putusan yang hampir sama dengan amar putusan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Seharusnya Kejari Sikka dibawah komando Henderina Malo memberikan perlakuan hukum yang sama-sama berkeadilan, baik terhadap Yuvinus Solo maupun terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin, sehingga jika Klien kami Karolus Kartinus Kotin sudah dilakukan penahanan sejak perkaranya P-21, maka seharusnya Yuvinus Solo juga ditahan sejak kasusnya P-21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau jika Kejari Sikka menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), maka seharusnya Kejari Sikka juga segera membebaskan Klien kami Karolus Kartinus Kotin sambil menunggu kasusnya diputus dengan putusan yang bersifat final.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




