Ke-72 orang tersebut kemudian diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.
Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, Yuvinus Solo selaku perekrut justru telah menelantarkan mereka semua, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.
Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan April 2024, Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak-tanduk Yuvinus Solo tersebut, lalu pada bulan Mei 2024 Yuvinus Solo ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Sikka.
Dalam proses penyidikan oleh Polres Sikka itu, dan kemudian dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejari Sikka, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa Yuvinus Solo.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




