Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024 dimaksud, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere sesuai Putusan Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025.
Walaupun sudah ada
Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, namun Kejari Sikka tidak juga melakukan eksekusi penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Perlakuan berbeda justru dialami oleh Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Sikka sejak perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 sampai dengan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin adalah perekrut TKI asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan di Kalimantan, dimana pada bulan Maret 2024 dia telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 11 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




