Tersangka J kemudian meminjam nama dua CV milik kerabatnya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Sayangnya, salah satu pekerjaan hanya rampung 85 persen. Bahkan, pembayaran proyek tetap dilakukan meski tidak sesuai prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp868 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




