Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi Kali Ende Diserahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 408 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menyerahkan seorang tersangka berinisial CS alias J kepada Kejaksaan Negeri Ende

Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menyerahkan seorang tersangka berinisial CS alias J kepada Kejaksaan Negeri Ende

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menyerahkan seorang tersangka berinisial CS alias J kepada Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) pada Selasa, 29 April 2025, terkait dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.

Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Baca Juga :  Polres Ende Gencarkan Patroli Malam di Komplek Pertokoan, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proyek penanganan bencana tahun anggaran 2016 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2016, banjir dan longsor melanda sejumlah desa di Kecamatan Kota Baru dan Maurole.

Baca Juga :  Penembakan di Lanny Jaya Papua: 2 Polisi dan 1 Warga Sipil Terluka

Menanggapi bencana ini, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp11,74 miliar, namun hanya Rp3,8 miliar yang disetujui oleh BNPB.

Namun, proyek senilai Rp 1,9 miliar untuk pemasangan bronjong dan normalisasi sungai Lowolande diduga dipecah menjadi dua pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp 1,3 miliar dan Rp 650 juta tanpa revisi anggaran.

Baca Juga :  Kompak Indonesia Minta KPK Ambil Alih Perkara Tindak Pidana Korupsi MTN 50 Miliar di Bank NTT

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru