LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menyerahkan seorang tersangka berinisial CS alias J kepada Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) pada Selasa, 29 April 2025, terkait dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.
Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proyek penanganan bencana tahun anggaran 2016 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2016, banjir dan longsor melanda sejumlah desa di Kecamatan Kota Baru dan Maurole.
Menanggapi bencana ini, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp11,74 miliar, namun hanya Rp3,8 miliar yang disetujui oleh BNPB.
Namun, proyek senilai Rp 1,9 miliar untuk pemasangan bronjong dan normalisasi sungai Lowolande diduga dipecah menjadi dua pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp 1,3 miliar dan Rp 650 juta tanpa revisi anggaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



