Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Editor : Redaksi Dibaca 435 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggusuran rumah warga oleh PT Krisrama

Penggusuran rumah warga oleh PT Krisrama

LIPUTANFLORES.COM|SIKKA, – Ada dua produk hukum yang menjadi landasan utama PT. Krisrama mendapatkan HGU seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, yakni: SK Kakanwil BPN – NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Persil Sertifikat HGU No. 4 s/d 13 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sikka.

SK – HGU dari Kakanwil BPN NTT tersebut di atas merupakan landasan hukum utama terbitnya 10 persil sertifikat No 4 s/d 13 HGU. Jadi tanpa SK – HGU itu. Sertifikat HGU tidak dapat diterbitkan. SK HGU adalah produk hukum yg memberi ijin sementara sertifikat adalah bukti ijin tersebut telah didaftarkan.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum masyarakat adat suku soge Natarmage dan suku goban Runut, Antonius Johanis Bala SH, kepada liputanflores.com melalui sambungan telepon, kamis 23 Januari 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johanis Bala menjelaskan, berkaitan dengan penggusuran yang terjadi kemarin di Wairhek, Utanwair dan Pedan, menurut kami adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum karena dalam SK HGU yang menjadi landasan hukum keluarnya sertifikat HGU tersebut tidak dikenal mekanisme penyelesaian permasalahan dengan cara pembersihan lahan.

Baca Juga :  Simak..! Pesan Melchias Mekeng Untuk Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi.

Hal ini terjadi hanya karena adanya sikap congkak dan tidak cermatnya  Para Kuasa hukum PT. Krisrama dalam membaca peraturan khusus tentang HGU tersebut.

Dan lebih celaka lagi dua Klerus (Imam Katolik) sebagai pelaku lapangan-pun (RD. Epi Rimo dan RD. Yan Faroka) pun nihil kemanusiaan.
Akibatnya begini sudah umat menjadi korban dari amukan  alat berat para gembalanya sendiri.

Katanya, menurut Diktum KEENAM SK – HGU tersebut, bahwa: “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul dikemudian hari maka Penerima Hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan”

Jadi kalau PT. Krisrama beralasan bahwa,  telah  mengumumkan di Mimbar  Gereja. Lalu ada Pengumaman di lokasi HGU oleh  PJ. Bupati Sikka dan Kuasa Hukum PT. Krisrama telah melakukan somasi 2 kali, tapi masyarakat tetap tidak mau keluar dari tanah yang telah ditempati, maka tetap solusi yang tepat bukanlah land clearing.

Baca Juga :  Polres Ende Siaga Penuh di Hari Buruh 2025, Gelar Apel dan Patroli Gabungan

Untuk situasi seperti ini. Setelah semuanya terjadi, namun masyarakat tetap tidak mau keluar dari lokasi, maka PT. Krisrama harus memandang ini sebagai fakta terdapatnya keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain (dalam hal ini masyarakat).

Selanjutnya menurut Diktum KEENAM ini, PT. Krisrama sebagai Penerima Hak “WAJIB” menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya,  PT. Krisrama harus gugat warga tersebut ke pengadilan

Di sini tidak ada perintah sama sekali agar PT. Krisrama segera melakukan pembersihan lahan karena sudah mengantongi Sertifikat HGU dan sudah mengumumkan tapi masyarakat tidak mau keluar. Ini sesat pikir publik mayoritas.

Demikian pula dalam SK HGU ini  tidak disaratkan secara eksplisit bahwa yang berkeberatan itu harus mempunyai alas hak yang sah.

Tapi disediakan ruang pembuktian melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.

Hemat saya land clearing baru boleh dilakukan oleh PT. Krisrama apabila telah menempuh jalur penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mengantongi keputusan hakim yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat

Namun saya pun paham mengapa PT. Krisrama demikan  berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak manusiawi ini karena menggunakan nama “PT. Kristus Raja Maumere” sehingga tidak mungkin salah dan karena itu mendapat dukungan besar dari Umat Katolik yang permisif.

PT. Kristus Raja Maumere juga adalah milik Keuskupan Maumere, memiliki posisi sosial yang mentereng dikalangan elit lokal sehingga mampu meyakinkan mengkonsolidasi pemerintah Daerah, polisi dan militer untuk diam dan membiarkan kekerasan berlangsung secara murni dan konsekuen di depan mata mareka.

Akhirnya, saya atas nama pribadi, AMAN dan PPMAN menyatakan dengan tegas tetap bersama warga korban penggusuran. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata.

Dengan adannya peristiwa ini, maka harapan untuk dialog dengan PT. Krisrama dan Keuskupan  telah pupus dan berakhir. Selanjut kami akan menerima kenyataan untuk menyelesaikan melalui proses hukum litigasi.

Berita Terkait

TPDI NTT Minta Marthen Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Milik Pemenang Undian BRI
Polres Ende Sukses Amankan Final Gerindra Cup 2025, Mautapaga Raih Juara
Polres Ende Gencarkan Patroli Malam di Komplek Pertokoan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat Polres Ende: Tes Narkoba Tempat Hiburan, Hasilnya Mengejutkan!
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara
Uang Rekanan Rp 49 M Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kejari Ende
Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Kronologinya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:42 WITA

TNI AL Salurkan 386 Batang Pipa ke Ile Boleng, Atasi Krisis Air Bersih di Adonara

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:24 WITA

Turnamen Apebuan 2025 Bisa Disaksikan dari Luar Daerah, Panitia Siapkan Live Streaming Resmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WITA

Setop Rekrutmen Honorer, Bupati Lembata, Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Belakang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:23 WITA

Staf CV Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Mobil Hadiah Undian BRI

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:59 WITA

Apebuan Cup 2025 Resmi Dimulai, 42 Tim Bertanding di Stadion Sukutokan Adonara

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WITA

Serahkan SK P3K, Wabub Flotim, Tekankan Profesionalitas dan Spirit Pengabdian ASN

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:12 WITA

Apresiasi Langsung kepada Kapolres Ende atas Dukungan dan Restu Kejuaraan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:15 WITA

Rakor Camat, Lurah, dan Kades se-Flores Timur Digelar di Solor Barat: Perkuat Sinergi, Lingkungan, dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru