Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Editor : Redaksi Dibaca 498 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggusuran rumah warga oleh PT Krisrama

Penggusuran rumah warga oleh PT Krisrama

LIPUTANFLORES.COM|SIKKA, – Ada dua produk hukum yang menjadi landasan utama PT. Krisrama mendapatkan HGU seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, yakni: SK Kakanwil BPN – NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Persil Sertifikat HGU No. 4 s/d 13 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sikka.

SK – HGU dari Kakanwil BPN NTT tersebut di atas merupakan landasan hukum utama terbitnya 10 persil sertifikat No 4 s/d 13 HGU. Jadi tanpa SK – HGU itu. Sertifikat HGU tidak dapat diterbitkan. SK HGU adalah produk hukum yg memberi ijin sementara sertifikat adalah bukti ijin tersebut telah didaftarkan.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum masyarakat adat suku soge Natarmage dan suku goban Runut, Antonius Johanis Bala SH, kepada liputanflores.com melalui sambungan telepon, kamis 23 Januari 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johanis Bala menjelaskan, berkaitan dengan penggusuran yang terjadi kemarin di Wairhek, Utanwair dan Pedan, menurut kami adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum karena dalam SK HGU yang menjadi landasan hukum keluarnya sertifikat HGU tersebut tidak dikenal mekanisme penyelesaian permasalahan dengan cara pembersihan lahan.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Terhadap Tersangka Ronald Tanur

Hal ini terjadi hanya karena adanya sikap congkak dan tidak cermatnya  Para Kuasa hukum PT. Krisrama dalam membaca peraturan khusus tentang HGU tersebut.

Dan lebih celaka lagi dua Klerus (Imam Katolik) sebagai pelaku lapangan-pun (RD. Epi Rimo dan RD. Yan Faroka) pun nihil kemanusiaan.
Akibatnya begini sudah umat menjadi korban dari amukan  alat berat para gembalanya sendiri.

Katanya, menurut Diktum KEENAM SK – HGU tersebut, bahwa: “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul dikemudian hari maka Penerima Hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan”

Jadi kalau PT. Krisrama beralasan bahwa,  telah  mengumumkan di Mimbar  Gereja. Lalu ada Pengumaman di lokasi HGU oleh  PJ. Bupati Sikka dan Kuasa Hukum PT. Krisrama telah melakukan somasi 2 kali, tapi masyarakat tetap tidak mau keluar dari tanah yang telah ditempati, maka tetap solusi yang tepat bukanlah land clearing.

Baca Juga :  Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara

Untuk situasi seperti ini. Setelah semuanya terjadi, namun masyarakat tetap tidak mau keluar dari lokasi, maka PT. Krisrama harus memandang ini sebagai fakta terdapatnya keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain (dalam hal ini masyarakat).

Selanjutnya menurut Diktum KEENAM ini, PT. Krisrama sebagai Penerima Hak “WAJIB” menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya,  PT. Krisrama harus gugat warga tersebut ke pengadilan

Di sini tidak ada perintah sama sekali agar PT. Krisrama segera melakukan pembersihan lahan karena sudah mengantongi Sertifikat HGU dan sudah mengumumkan tapi masyarakat tidak mau keluar. Ini sesat pikir publik mayoritas.

Demikian pula dalam SK HGU ini  tidak disaratkan secara eksplisit bahwa yang berkeberatan itu harus mempunyai alas hak yang sah.

Tapi disediakan ruang pembuktian melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.

Hemat saya land clearing baru boleh dilakukan oleh PT. Krisrama apabila telah menempuh jalur penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mengantongi keputusan hakim yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  PT PELNI Ende Bantu Keluarga Penumpang KM Tidar Cairkan Asuransi Jasa Raharja Putera

Namun saya pun paham mengapa PT. Krisrama demikan  berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak manusiawi ini karena menggunakan nama “PT. Kristus Raja Maumere” sehingga tidak mungkin salah dan karena itu mendapat dukungan besar dari Umat Katolik yang permisif.

PT. Kristus Raja Maumere juga adalah milik Keuskupan Maumere, memiliki posisi sosial yang mentereng dikalangan elit lokal sehingga mampu meyakinkan mengkonsolidasi pemerintah Daerah, polisi dan militer untuk diam dan membiarkan kekerasan berlangsung secara murni dan konsekuen di depan mata mareka.

Akhirnya, saya atas nama pribadi, AMAN dan PPMAN menyatakan dengan tegas tetap bersama warga korban penggusuran. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata.

Dengan adannya peristiwa ini, maka harapan untuk dialog dengan PT. Krisrama dan Keuskupan  telah pupus dan berakhir. Selanjut kami akan menerima kenyataan untuk menyelesaikan melalui proses hukum litigasi.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru