TPDI NTT Minta Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate Karena Terlibat Kasus Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,098 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

Dengan adanya fakta-fakta hukum yang valid dan sempurna sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae itu, seharusnya KPK sejak tahun 2018 sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna menetapkan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka Pemberi Suap terhadap Marianus Sae.

Selaku Pemberi Suap terhadap Marianus Sae, maka Wilhelmus Petrus Bate layak dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi sebagai berikut :

Baca Juga :  Jelang Nataru, Loka POM Ende Lakukan Cek KLIK untuk Produk Obat dan Makanan

Pasal 5 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Baca Juga :  Kejari Ende Selidiki Dugaan Pengalihan DAK & DAU Rp 49 Miliar, 22 OPD Belum Dibayar Meski Proyek Rampung

Sumber Berita : gesstur.id

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru