Dengan adanya fakta-fakta hukum yang valid dan sempurna sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae itu, seharusnya KPK sejak tahun 2018 sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna menetapkan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka Pemberi Suap terhadap Marianus Sae.
Selaku Pemberi Suap terhadap Marianus Sae, maka Wilhelmus Petrus Bate layak dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




