(b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Walaupun sampai saat ini Wilhelmus Petrus Bate belum juga ditetapkan selaku tersangka oleh KPK, namun fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae adalah suatu tindakan yang oleh sistem etika mana pun dinilai sangat buruk atau tercela, dan merupakan suatu pelanggaran etik berat.
Suap-menyuap sebagai bentuk dasar dari tindak pidana korupsi bukan hanya menghancurkan
integritas para pihak yang terlibat didalamnya, namun juga menimbulkan dampak sistemik yang lebih luas pada suatu organisasi dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat publik yang terlibat dalam praktik suap tentu saja telah mengkhianati amanah rakyat, yang apabila tidak ditindak tegas maka berakibat pada semakin maraknya praktik korupsi serta mengganggu upaya untuk mencapai tata kelola yang baik dan transparan dalam sistem pemerintahan.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




