Dalam laporan kami ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra kelak, kami siap menguraikan bahwa fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae, sangatlah beralasan untuk membuat Wilhelmus Petrus Bate diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra sebab hal itu merupakan perbuatan tercela dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, keputusan, kebijakan dan Peraturan Partai.
Fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae, seharusnya sedari awal telah membuat Wilhelmus Petrus Bate tidak lolos dalam proses penyaringan untuk menjadi kader Partai Gerindra, apalagi Partai Gerindra sangat menjunjung tinggi keberadaan kader-kader yang prasyarat utamanya adalah memiliki integritas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




