Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Ryan Laka Editor : Redaksi Dibaca 1,778 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Oleh ; Marianus Yuardianus Laka (Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Ende)

OPINI, LIPUTANFLORES.COM,-Mantan Aktivis PMKRI Ende, Marianus Laka, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Pemda Ende dinilai keliru menjadikan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE 900/887 sebagai dasar hukum untuk tidak melakukan perubahan APBD, padahal norma hukumnya jelas berbeda.

Kewajiban Perubahan APBD Bersifat Mandatori

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD wajib dilakukan jika :
Terjadi pergeseran antar belanja, Asumsi dasar ekonomi dalam KUA tidak sesuai, Terjadi keadaan darurat atau luar biasa.

Penegasan teknisnya tercantum dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebut perubahan APBD bersifat mandatory bila syarat tersebut terpenuhi.

Baca Juga :  𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Dengan demikian, dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD lebih kuat pada UU dan PP, bukan pada Inpres atau SE yang bersifat administratif.

Berita Terkait

Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana
Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati
Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir
Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?
Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT
Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis
May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru