Oleh ; Marianus Yuardianus Laka (Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Ende)
OPINI, LIPUTANFLORES.COM,-Mantan Aktivis PMKRI Ende, Marianus Laka, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemda Ende dinilai keliru menjadikan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE 900/887 sebagai dasar hukum untuk tidak melakukan perubahan APBD, padahal norma hukumnya jelas berbeda.
Kewajiban Perubahan APBD Bersifat Mandatori
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD wajib dilakukan jika :
Terjadi pergeseran antar belanja, Asumsi dasar ekonomi dalam KUA tidak sesuai, Terjadi keadaan darurat atau luar biasa.
Penegasan teknisnya tercantum dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebut perubahan APBD bersifat mandatory bila syarat tersebut terpenuhi.
Dengan demikian, dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD lebih kuat pada UU dan PP, bukan pada Inpres atau SE yang bersifat administratif.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




