Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Ryan Laka Editor : Redaksi Dibaca 1,501 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Oleh ; Marianus Yuardianus Laka (Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Ende)

OPINI, LIPUTANFLORES.COM,-Mantan Aktivis PMKRI Ende, Marianus Laka, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Pemda Ende dinilai keliru menjadikan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE 900/887 sebagai dasar hukum untuk tidak melakukan perubahan APBD, padahal norma hukumnya jelas berbeda.

Kewajiban Perubahan APBD Bersifat Mandatori

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD wajib dilakukan jika :
Terjadi pergeseran antar belanja, Asumsi dasar ekonomi dalam KUA tidak sesuai, Terjadi keadaan darurat atau luar biasa.

Penegasan teknisnya tercantum dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebut perubahan APBD bersifat mandatory bila syarat tersebut terpenuhi.

Baca Juga :  Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Dengan demikian, dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD lebih kuat pada UU dan PP, bukan pada Inpres atau SE yang bersifat administratif.

Berita Terkait

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi
Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende
Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas
Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama
TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?
𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡
Korban dan Pelaku Kini Berada Dalam Satu Kubu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:28 WITA

Anggota DPRD Ende Sipri Doi, Desak Penanganan Cepat Kerusakan Jalan di Lepkes dan Wewaria

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WITA

Kuasa Hukum Ancam Laporkan Oditur Militer Kupang Jika Penundaan Tuntutan Terulang

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:28 WITA

Edistasius Endi ; Meraih Kemenangan Tidak Hanya dengan Angan-Angan, NasDem Harus Bekerja Keras

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:51 WITA

DPD NasDem Ende Sukses Gelar Rakorwil Zona Flores, Perkuat Konsolidasi dan Strategi Kemenangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 17:25 WITA

TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Selasa, 25 November 2025 - 18:22 WITA

Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025

Selasa, 25 November 2025 - 13:07 WITA

Tiga Sekolah di Ngalupolo Rayakan Hari Guru, Bahas Pendidikan Karakter dan Edaran Bupati

Berita Terbaru