Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Ryan Laka Editor : Redaksi Dibaca 1,667 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Marianus Yuardianus Laka, Mantan Aktivis PMKRI Ende

Oleh ; Marianus Yuardianus Laka (Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Ende)

OPINI, LIPUTANFLORES.COM,-Mantan Aktivis PMKRI Ende, Marianus Laka, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Pemda Ende dinilai keliru menjadikan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE 900/887 sebagai dasar hukum untuk tidak melakukan perubahan APBD, padahal norma hukumnya jelas berbeda.

Kewajiban Perubahan APBD Bersifat Mandatori

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD wajib dilakukan jika :
Terjadi pergeseran antar belanja, Asumsi dasar ekonomi dalam KUA tidak sesuai, Terjadi keadaan darurat atau luar biasa.

Penegasan teknisnya tercantum dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebut perubahan APBD bersifat mandatory bila syarat tersebut terpenuhi.

Baca Juga :  Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Dengan demikian, dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD lebih kuat pada UU dan PP, bukan pada Inpres atau SE yang bersifat administratif.

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru