Kontradiksi Kebijakan Pemda Ende
Ironisnya, Pemda Ende telah melakukan perubahan RKPD sebelumnya melalui SE 900/640, yang seharusnya diikuti oleh perubahan APBD agar terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Jika RKPD berubah, sementara APBD tidak, maka muncul disharmonisasi dokumen yang dapat berdampak pada : Inkonsistensi program kerja, Ketidakselarasan realisasi belanja, Lemahnya akuntabilitas keuangan daerah.
DPRD Ende Dilemahkan
Sikap Pemda Ende yang menolak pembahasan perubahan APBD juga melemahkan peran DPRD, terutama dalam fungsi budget dan pengawasan.
Menurut Laka, hak budget DPRD menjadi terpinggirkan hanya karena alasan administratif yang tidak berdasar secara hukum.
Padahal, fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam sistem pemerintahan daerah otonom.
Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas
Ketidaksinkronan antara RKPD dan APBD menimbulkan ketidakpastian hukum bagi OPD dalam menjalankan program.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip ; Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta Kepastian hukum dalam pelaksanaan anggaran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




