Kebijakan Pemda Ende bisa dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang dijamin dalam UU 23/2014.
Kesimpulan : Pemda Harus Korektif dan DPRD Bertindak
Menggunakan Inpres dan SE untuk menolak perubahan APBD adalah tindakan kontradiktif dan tidak konsisten secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemda seharusnya merujuk pada UU dan PP yang bersifat mengikat, bukan instruksi administratif.
Kini, DPRD Ende perlu segera bersikap tegas, menegakkan prinsip hukum dan akuntabilitas publik demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




