Perubahan Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 860 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Tahun 2025, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) akan mengalami beberapa perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, perbedaan utama adalah pelaksanaan SNBT 2025 hanya akan dilakukan dalam satu gelombang selama 10 hari.

Baca Juga :  Jam Belajar Siswa dan Sabtu Pentas Budaya, Gebrakan Baru Pendidikan dan Kebudayaan Ende

“Pelaksanaan SNBT yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah pelaksanaan SNBT tahun 2025 itu hanya dilaksanakan dalam satu gelombang selama 10 hari,” jelas Eduart.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun hanya satu gelombang, ujian akan tetap dilaksanakan dalam dua sesi per hari. Jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2025 adalah 23 April hingga 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah

Persyaratan dan Ketentuan SNBT 2025

Adapun persyaratan dan ketentuan SNBT 2025 adalah sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/MA/SMK sederajat tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Lulusan Paket C tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
3. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta dan subsidi dari pemerintah.
4. Bagi peserta yang memilih Program Studi Seni dan atau Olahraga wajib menyertakan portofolio.
5. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Kadis Mensi Dorong Transformasi Pendidikan Hijau 2025 Menuju Ende Baru

Cara Memilih Program Studi di SNBT 2025

Dalam memilih program studi di SNBT 2025, terdapat beberapa ketentuan, antara lain:

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru