PGRI Flores Timur Gelar Aksi Damai, Desak Pemda Klarifikasi Pemotongan TPP dan Tuntaskan 5 Masalah Guru yang Mangkrak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 321 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi PGRI Flores Timur berdialog dengan DPRD Flores Timur terkait lima tuntutan

Massa aksi PGRI Flores Timur berdialog dengan DPRD Flores Timur terkait lima tuntutan

Ketiadaan penjelasan dari Pemda dinilai membuka ruang spekulasi dan memperburuk kepercayaan publik.

Wakil Ketua PGRI lainnya, Muhammad Sole Kadir, menguraikan lima persoalan yang menurutnya tidak pernah diselesaikan Pemda Flores Timur. Persoalan ini disebut sebagai bukti lemahnya koordinasi antarinstansi.

Lima tuntutan PGRI adalah:

Tunggakan rapelan gaji 2019–2025 untuk 341 guru belum dibayarkan.

Kehilangan THR TPG 50–100% pada 2023–2025 akibat kelalaian penginputan data.

Rencana pemotongan TPP ASN sebesar 50% tanpa kepastian mekanisme.

Proses kenaikan pangkat lambat dan kuota jabatan fungsional tidak jelas.

Guru honorer swasta tidak masuk skema seleksi PPPK meski bertahun-tahun mengajar.

Baca Juga :  201 Guru di Kabupaten Ende Belum Terima Tunjangan Profesi Triwulan IV 2024

Muhammad menolak jawaban “akan diupayakan” yang sering keluar dari pemerintah daerah.

“Kami minta tanggal dan bulan yang pasti. Hak kami bukan untuk menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengakui pemerintah berada dalam kondisi keuangan yang sangat berat. Pemda disebut kehilangan dana transfer pusat sebesar Rp159 miliar.

Baca Juga :  Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru