Adhitya juga mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membantu aparat keamanan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Flores Timur.
Dalam kesempatan itu, polisi turut mengingatkan masyarakat terkait ancaman hukum kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api dan bahan peledak dapat dikenai pidana berat, mulai dari hukuman penjara sementara hingga hukuman seumur hidup.
Karena itu, penyerahan senjata api secara sukarela dinilai sebagai langkah bijak yang tidak hanya menjaga keamanan bersama, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari ancaman pidana.
Situasi keamanan di Kecamatan Adonara Timur dalam beberapa hari terakhir terus mendapat perhatian aparat gabungan TNI dan Polri menyusul konflik antarwarga yang sempat terjadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




