Tindakan brutal oknum Brimob ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas aparat kepolisian.
BEM UNIPA Maumere menilai bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan mencoreng citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
“Tindakan brutal berupa penabrakan terhadap Ojol tersebut telah melanggar dan tidak sesuai Regulasi Aturan Protap Dalmas Pasal 7 ayat 1 poin a, b, e dan h, karena kejadian ini perlu adanya Evaluasi total terhadap Tubuh institusi Polri terkhusus mengenai Protab pengendalian Massa aksi” ungkap Melki Bata Ketua BEM UNIPA Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BEM UNIPA Maumere juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




