Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai penggunaan kompresor oleh para nelayan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa praktik penangkapan ikan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir di sekitar Perairan Pulau Sebabi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 200 meter, 14 alat panah, dua box fiber cooler berisi 60 kg ikan berbagai jenis, serta barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar.
AKP Dimas juga mengimbau para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti kompresor, bahan kimia, dan pukat harimau.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




