Diduga Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Sebelas Nelayan di Labuan Bajo di Tangkap Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 414 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat tangkap yang diduga ilegal yang digunakan nelayan di Labuan Bajo (Foto ; Humas Polres Manggarai Barat)

Alat tangkap yang diduga ilegal yang digunakan nelayan di Labuan Bajo (Foto ; Humas Polres Manggarai Barat)

Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai penggunaan kompresor oleh para nelayan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa praktik penangkapan ikan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir di sekitar Perairan Pulau Sebabi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 200 meter, 14 alat panah, dua box fiber cooler berisi 60 kg ikan berbagai jenis, serta barang bukti lainnya.

Para nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Polsek Ndona Panen Kacang Panjang dan Mentimun di Kebun Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Desa Nanganesa

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar.

AKP Dimas juga mengimbau para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti kompresor, bahan kimia, dan pukat harimau.

Berita Terkait

Arah Baru Ende ; Antara Janji Bupati dan Realita di Lapangan
Program 100 Hari Kerja Bupati Ende, Langkah Awal Menuju Perubahan
Polres Ende Tertibkan Balap Liar di Jalan Eltari, Delapan Motor Diamankan
Bocah 9 Tahun Di Maumere, Tenggelam Di Pantai Harapan Jaya
Polres Ende Bagikan Takjil untuk Masyarakat, Sekaligus Imbau Tertib Berlalu Lintas
Bupati Flotim Anton Doni Dihen ; Efisiensi Anggaran Sebagai “Shock Therapy” Bagi Birokrasi.
Guru Di Kabupaten Sikka Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Delapan Siswanya
Bupati Ende Yosef Badeoda : Lega, Tapi Terbebani Efisiensi Anggaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Berita Terbaru