Masyarakat dan Gereja di Ende Gelar Aksi Damai Tolak Proyek Geothermal

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,198 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi dan konsolidasi jelang aksi tolak geotermal di kabupaten Ende

Diskusi dan konsolidasi jelang aksi tolak geotermal di kabupaten Ende

Keduanya menyoroti berbagai aspek yang menjadi dasar penolakan, mulai dari kondisi geologis Flores hingga minimnya transparansi proyek.

RD. Piperno mengungkapkan bahwa sejak awal, Uskup Keuskupan Agung Ende telah menyatakan sikap menolak proyek Geothermal setelah mendengar masukan dari masyarakat serta hasil kajian para peneliti.

“Tanah Flores sangat rapuh. Proyek ini berpotensi menimbulkan bencana besar. Selain itu, dapat mengancam sektor pertanian dan budaya masyarakat setempat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2017, Pulau Flores telah ditetapkan sebagai Pulau Geothermal oleh Kementerian ESDM dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), meski belum dilakukan kajian lingkungan dan sosial yang mendalam.

Sementara itu, RP. Markus, SVD menegaskan bahwa lokasi proyek berada di kawasan ring of fire atau cincin api Pasifik, yang secara geologis sangat rawan terhadap aktivitas vulkanik.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Marak di Ende, Mahmud Djegha Minta Pemerintah Segera Tertibkan

“Proyek ini tidak memiliki Amdal, dan prosesnya tidak transparan. Masyarakat tidak dilibatkan, bahkan ada intimidasi terhadap warga yang menolak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru