Keduanya menyoroti berbagai aspek yang menjadi dasar penolakan, mulai dari kondisi geologis Flores hingga minimnya transparansi proyek.
RD. Piperno mengungkapkan bahwa sejak awal, Uskup Keuskupan Agung Ende telah menyatakan sikap menolak proyek Geothermal setelah mendengar masukan dari masyarakat serta hasil kajian para peneliti.
“Tanah Flores sangat rapuh. Proyek ini berpotensi menimbulkan bencana besar. Selain itu, dapat mengancam sektor pertanian dan budaya masyarakat setempat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2017, Pulau Flores telah ditetapkan sebagai Pulau Geothermal oleh Kementerian ESDM dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), meski belum dilakukan kajian lingkungan dan sosial yang mendalam.
Sementara itu, RP. Markus, SVD menegaskan bahwa lokasi proyek berada di kawasan ring of fire atau cincin api Pasifik, yang secara geologis sangat rawan terhadap aktivitas vulkanik.
“Proyek ini tidak memiliki Amdal, dan prosesnya tidak transparan. Masyarakat tidak dilibatkan, bahkan ada intimidasi terhadap warga yang menolak,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




