Dalam sesi diskusi, Tim Komisi Keadilan Pemerhati Migran Perantau Keuskupan Agung Ende menyuarakan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam proyek-proyek besar seperti ini.
Menurut mereka, kebijakan pembangunan seharusnya tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan investor.
Sementara itu, pemerhati lingkungan, Maria Ratna Ningsi, menekankan pentingnya pengumpulan data yang akurat dan kajian legal formal terhadap proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumentasi dan data lapangan sangat penting untuk memperkuat posisi masyarakat secara hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende juga secara resmi menolak proyek Geothermal. Disebutkan bahwa hanya dua kepala daerah di NTT yang berani menyatakan penolakan, salah satunya adalah Bupati Ende.
Pertemuan ditutup dengan seruan agar aksi damai pada 5 Juni mendatang menjadi panggilan moral yang lebih besar untuk melindungi lingkungan dan tanah Flores sebagai rumah bersama.
Aksi damai ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil di NTT yang menyoroti berbagai dampak ekologis dan sosial dari proyek strategis nasional di wilayah yang rentan secara geologis.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




