Yusril Ihza Mahendra ; Pemerintah Menghormati Putusan MK Yang Menghapus Ambang Batas Presidential Threshold

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 300 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, 
Imigrasi, dan Pemasyarakatan/Ket Foto : Google

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan/Ket Foto : Google

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yusril menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah dan seluruh pihak harus menghormatinya.

MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, melanggar hak politik rakyat, dan mengurangi kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase tersebut.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Diharapkan Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Maritim

Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah akan membahas implikasi hukum dari keputusan ini, termasuk kemungkinan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029.

Semua pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat, akan dilibatkan dalam pembahasan ini.

Berita Terkait

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud
Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa
Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban
KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime
Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo
Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT
Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Diharapkan Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Maritim
Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WITA

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat di SDK Pu’ubheto, Pastikan Siswa Tetap Belajar Pascagempa

Berita Terbaru