Hadir dalam pertemuan penting ini antara lain:
RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon dan Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan, Anna Djukana, Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang, Libby SinlaloE (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), Maria Inviolata (FH Undana)
Dalam forum tersebut, para aktivis menilai penanganan hukum masih setengah hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi baru menggunakan dua pasal: UU TPKS dan UU ITE, padahal unsur pidana lainnya seperti TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, hingga dugaan penggunaan narkotika juga sangat relevan.
Para peserta mendesak aparat untuk menambahkan pasal-pasal tersebut dan menyeret pelaku tanpa perlindungan institusi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal keadilan untuk anak-anak korban dan integritas penegakan hukum di negeri ini,” ungkap salah satu aktivis.
Mindriyati Laka Lena menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, menyatakan bahwa negara harus hadir untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




