Dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto juga berulangkali berjanji akan memburu dan menjebloskan sendiri ke penjara terhadap para kadernya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada tempat bagi koruptor di Partai Gerindra.
Sikap tegas Prabowo Subianto, baik sebagai Presiden RI maupun khususnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, semestinya diwujudnyatakan dengan cara mendorong KPK untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna mentersangkakan Anggota DPRD Kabupaten Ngada periode 2024-2029 atas nama Wilhelmus Pertrus Bate, yang merupakan kader Partai Gerindra.
Pada kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2010-2015 dan 2016-2018) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun Pemberi Suap lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini tidak juga ditersangkakan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




