Gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp. 875.000.000,- atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap sejak 25 Mei 2016 sampai 25 September 2017 ke rekening BNI Nomor : 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATMnya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK pada tanggal 11 Februari 2018.
Sedangkan Albertus Iwan Susilo atas permintaan Marianus Sae melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor : 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 % dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo, yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.850.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
▪︎ Tanggal 22 November 2012 : Rp220 juta.
▪︎ Tanggal 3 Juni 2013 : Rp100 juta.
▪︎ Tanggal 6 September 2013 : Rp50 juta.
▪︎ Tanggal 10 Juni 2014 : Rp200 jutam
▪︎ Tanggal 30 Juni 2014 : Rp200 juta.
▪︎ Tanggal 31 Juli 2015 : Rp100 juta.
▪︎ Tanggal 10 Februari 2016 : Rp250 juta.
▪︎ Tanggal 3 Maret 2016 : Rp100 juta.
▪︎ Tanggal 21 Maret 2016 : Rp80 juta.
▪︎ Tanggal 26 September 2016 : Rp150 juta.
▪︎ Tanggal 21 Februari 2017 : Rp300 juta.
▪︎ Tanggal 1 Maret 2017 : Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



