Meridian Dewanta Dado : Presiden Prabowo Subianto Harus Dorong KPK Tersangkakan Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,649 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, sehingga pemberian Gratifikasi dari Wilhelmus Petrus Bate kepada Marianus Sae adalah pemberian suap yang membuat Pemberinya haruslah dijerat pidana.

Baca Juga :  Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber Berita : gesstur.id

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WITA

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:47 WITA

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WITA

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WITA

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki

Berita Terbaru