Oleh karena itu Prabowo Subianto selaku Presiden RI, maupun sebagai Ketua Umum Partai Gerindra harus segera mendorong KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna penetapan tersangka terhadap Wilhelmus Petrus Bate dan Albertus Iwan Susilo, sehingga kepercayaan publik terhadap janji pemerintahan bersih yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto sungguh-sungguh nyata adanya.
Apalagi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY
Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae, menyatakan Marianus Sae terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



