Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae, dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 3 Juli 2018 dengan Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu, maka Marianus Sae terbukti menerima suap senilai total Rp. 5.937.000.000,- dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp. 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp. 3.450.000.000,-.
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae, terungkap juga secara meyakinkan sebagaimana terbukti dalam Dakwaan KEDUA bahwa Marianus Sae selaku Bupati Ngada, telah menerima pemberian uang (Gratifikasi) senilai Rp. 875.000.000,- dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



