Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor : 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.6 milliar, dengan perincian :
▪︎ Pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp 270 juta di Rumah Dinas Marianus Sae selaku Bupati Ngada.
▪︎ Pada bulan Agustus 2015: Rp 250 juta di Rumah Dinas Marianus Sae.
▪︎ Pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp 280 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.
▪︎ Pada tanggal 14 Januari 2018: Rp 400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu.
▪︎ Pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Selanjutnya sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT. Flopindo Raya Bersatu dan PT. Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT. Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan beberapa paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




