Saat ini Albertus Iwan Susilo diketahui sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp 7.997.362.000,-, dimana proyek tersebut merupakan proyek yang didapatkannya sebagai hasil menyuap Bupati Ngada Marianus Sae.
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 10 Maret 2023 jo.
Putusan PengadilanTinggi Kupang Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Tanggal 23 Mei 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5015 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 Oktober 2023, Albertus Iwan Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dalam proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe, dan dipidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp. 300.000.000,- serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.189.615.384,-;
Sementara itu Wilhelmus Petrus Bate kini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ngada dari Partai Gerindra, sehingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto harus menepati janjinya untuk memburu Wilhelmus Petrus Bate dan menjebloskan sendiri ke penjara terhadap kadernya yang terbukti korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



