LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.
Dalam putusannya, Selasa (18/3/2025), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan pemohon terkait dugaan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dinyatakan tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di PN Ende.
Dengan putusan ini, status hukum Yohanes Kaki sebagai tersangka tetap berlaku, dan kasusnya akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Kuasa hukum Yohanes Kaki, Joao Meco, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Menurutnya, perbedaan perspektif antara tim pembela, jaksa, dan hakim adalah hal yang wajar dalam proses hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya