80 Tahun Merdeka, Kabupaten di NTT Masih Tertinggal, Transparansi & Digitalisasi Jadi Ujian Bupati

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 439 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Delapan dekade setelah Proklamasi, wajah pembangunan di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunjukkan ketimpangan yang serius.

Di tengah euforia 80 tahun kemerdekaan, pertanyaan kritis muncul, sejauh mana kabupaten di NTT mampu melompat lebih jauh, atau justru terjebak dalam pola lama tata kelola yang tertutup dan lamban ?

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, menekankan bahwa usia kemerdekaan seharusnya tidak lebih tua daripada keberanian daerah untuk berubah.

Ia menyoroti lima standar minimal yang wajib dipenuhi bupati jika ingin meninggalkan jejak sebagai pemimpin transformasional, bukan sekadar pengelola rutinitas.

Pertama, APBD harus 100% bisa diakses publik secara digital. Transparansi anggaran, kata Karolus, bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kedua, digitalisasi layanan publik minimal 80% untuk memangkas pungutan liar.

Baca Juga :  Kapal Induk Otonom, Masa Depan Pertahanan Maritim Indonesia

Ketiga, partisipasi warga dalam Musrenbang ditingkatkan lebih dari 50%, agar pembangunan tak lagi jadi seremonial belaka.

Keempat, setiap kabupaten wajib menyampaikan empat laporan transparansi per tahun. Dan terakhir, kasus penyalahgunaan anggaran harus turun 50% dalam lima tahun.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru