Anggaran Pendidikan 2026 Naik Rp 757,8 Triliun, Benarkah Jawaban Sri Mulyani atas Kritik Publik ?

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 530 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia/Foto ; Ist

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia/Foto ; Ist

JAKARTA, – Pemerintah mengumumkan lonjakan anggaran pendidikan 2026 menjadi Rp 757,8 triliun—naik 9,8% dari outlook 2025 sebesar Rp 690 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan ini sesuai amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20% APBN untuk sektor pendidikan.

Namun, pertanyaan publik tetap sama, apakah tambahan ratusan triliun ini cukup menjawab masalah mendasar pendidikan di Indonesia—mulai dari gaji guru, fasilitas sekolah, hingga akses beasiswa?

Fokus Anggaran ; Siswa, Guru, dan Infrastruktur

Dari total Rp 757,8 triliun, alokasi terbesar Rp 301,2 triliun ditujukan bagi siswa dan mahasiswa. Termasuk di dalamnya program Makan Bergizi Gratis Rp 223 triliun untuk 82,9 juta penerima, serta KIP Kuliah Rp 17,2 triliun dan PIP Rp 15,5 triliun untuk jutaan pelajar. Beasiswa LPDP juga mendapat Rp 25 triliun.

Baca Juga :  Riau Maritim Menuju Poros Ekonomi Laut Asia Tenggara

Di sisi tenaga pendidik, pemerintah menjanjikan Rp 274,7 triliun. Guru non-PNS akan menerima Tunjangan Profesi Rp 19,2 triliun untuk 754 ribu orang, sementara dosen non-PNS Rp 3,2 triliun.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru