Dari itu ia menyarankan pemerintah untuk membentuk panel ahli independen yang terdiri dari ilmuwan lingkungan, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat adat dalam mengevaluasi proyek-proyek tambang.
“Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil,” tegasnya.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menurut Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa juga menjadi refleksi terhadap krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketidaktegasan dalam menegakkan hukum lingkungan, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari permasalahan yang terus berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raja Ampat bukan kasus pertama dan mungkin bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan,” tegas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Bersamaan pula Capt. Hakeng mendesak pemerintah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial.
“Jangan tunggu sampai dunia internasional menghukum kita dengan pencabutan status geopark atau sanksi perdagangan karena tidak menjaga lingkungan. Kita harus menjadi bangsa yang bertanggung jawab terhadap bumi dan generasi masa depan,” imbuhnya. ***



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




