RAKERNAS AMAN VIII, Masyarakat Adat Bangkit Melawan Pembangunan yang Merusak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 06:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 413 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan Rakernas AMAN VIII di Kalimantan Timur

Pembukaan Rakernas AMAN VIII di Kalimantan Timur

Sepanjang 2024, ada 121 kasus dan lebih dari 2,8 juta hektare wilayah adat dirampas.

Di Kalimantan Timur, dua anggota Masyarakat Adat Muara Kate jadi korban kekerasan saat memprotes aktivitas tambang—satu meninggal.

Komunitas Suku Balik diusir akibat proyek IKN, sementara di Paser, hutan mangrove Masyarakat Adat Rangan dikepras demi pembangunan stockpile batubara.

“Pemerintah justru mengesahkan proyek dan UU yang memperkuat watak militeristik, bukan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat,” tegas Rukka, merujuk pada penetapan 77 PSN dan revisi UU TNI.

Masyarakat Adat : Dari Trauma Menuju Resiliensi

RAKERNAS menjadi ajang konsolidasi politik, spiritual, dan sejarah. “Resiliensi bukan sekadar bertahan, tapi bangkit dengan kesadaran penuh,” lanjut Rukka.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%

Ia menekankan bahwa Masyarakat Adat bukan anti-pembangunan, namun menolak model pembangunan yang menghilangkan tanah sebagai sumber identitas.

Akademisi FH UGM, Yance Arizona, menyebut Indonesia saat ini sedang menuju otoritarianisme, bukan demokratisasi.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru