PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 375 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teofilus Ledhi, Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Ende.

Teofilus Ledhi, Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Ende.

Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, maka proses komunikasi publik perlu dilakukan secara lebih terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh kelompok yang berpotensi terdampak.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai manfaat pembangunan, sementara kelompok yang berpotensi terdampak tidak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pandangannya,” katanya.

Lebih lanjut, Kefin menyoroti informasi mengenai lokasi pembangunan yang disebut berada di atas lahan milik salah satu anggota DPRD yang aktif mendukung kehadiran Indomaret di Nangaroro.

Menurutnya, kepemilikan lahan merupakan hak setiap warga negara, namun ketika berkaitan dengan pejabat publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi.

“Tidak ada yang melarang seseorang memiliki lahan atau menjalankan usaha. Namun ketika pejabat publik terlibat dalam kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, masyarakat berhak meminta keterbukaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT Ajak Bangun Ende Lewat Gotong Royong

Sebagai warga Nangaroro, Kefin berharap pemerintah daerah, DPRD, investor, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM dapat duduk bersama untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan final terkait pembangunan gerai Indomaret.

Berita Terkait

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat
Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WITA

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:47 WITA

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WITA

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WITA

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki

Berita Terbaru