Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, maka proses komunikasi publik perlu dilakukan secara lebih terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh kelompok yang berpotensi terdampak.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai manfaat pembangunan, sementara kelompok yang berpotensi terdampak tidak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pandangannya,” katanya.
Lebih lanjut, Kefin menyoroti informasi mengenai lokasi pembangunan yang disebut berada di atas lahan milik salah satu anggota DPRD yang aktif mendukung kehadiran Indomaret di Nangaroro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kepemilikan lahan merupakan hak setiap warga negara, namun ketika berkaitan dengan pejabat publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi.
“Tidak ada yang melarang seseorang memiliki lahan atau menjalankan usaha. Namun ketika pejabat publik terlibat dalam kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, masyarakat berhak meminta keterbukaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Sebagai warga Nangaroro, Kefin berharap pemerintah daerah, DPRD, investor, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM dapat duduk bersama untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan final terkait pembangunan gerai Indomaret.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




