Para pedagang tersebut kemudian di bawa personil ke Kantor Sat Pol PP Ende untuk di ambil identitas dan keterangannya serta mencari tahu dari pangkalan mana para pedagang ini mendapat pasokan minyak tanah bersubsidi.
“Untuk barang-barang yang di sita tadi, setelah kami membuat surat peryataan dan berita acaranya kemudian ditanda tangani para pedagang tersebut dengan jaminan bahwa para pelaku usaha ini tidak akan menjual lagi minyak tanah tidak sesuai harga eceran, maka Pol PP mengembalikan barang-barang sitaan tadi”, tegas Kasat Ibrahim.
Kasat Ibrahim mengatakan keterangan dari para pelaku usaha ini menjadi sumber informasi awal dalam melakukan investigasi dan menjaring pula pangkalan- pangkalan yang melakukan praktek yang sama tidak sesuai aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kita mau mencari pangkalan-pangkalan seperti ini (praktek mafia-red) melalui para pedagang minyak tanah di pasar. supaya dari sini kita mendapat informasi secara terang benderang, apakah mereka ini beli di pangkalan ataukah dari tangan ke tangan dan berdasarkan pengakuan para pedagang ini, mereka beli di pangkalan tangan kedua, dan mereka sendiri adalah tangan ketiganya”, terang Ibrahim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




