Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,592 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki kandas di tangan Hakim Tunggal I Putu Renata Indra Putra, SH.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (18/3/2025), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa nama tersangka.

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Renata saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Jaringan Gelap Narkotika di Sikka, Menelusuri Akar Peredaran hingga ke Pelosok

Dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End ini, upaya hukum yang ditempuh Yohanes Kaki untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende resmi kandas.

Selepas persidangan, Kejaksaan Negeri Ende langsung merespons putusan ini. Rohmat Esa Hasan, SH, jaksa yang menangani perkara ini, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Ende.

Baca Juga :  Orang Dekat Bisa Jadi Pelaku ! Polisi Bongkar Modus Kekerasan Seksual di Tengah Ibadah

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru