Namun, menurut Zulfahmi, pengajuan pencairan dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.
“Dana DAK dan DAU SG itu sebenarnya sudah masuk ke kas umum daerah. Tapi kami temukan fakta bahwa dana tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain,” jelasnya.
Zulfahmi merinci penggunaan dana yang seharusnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dibebankan pada DAK dan DAU SG, di antaranya ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende (Mei–Desember 2024): Rp 8.613.021.295
Gaji PPPK Formasi 2022 (Juni–Agustus 2024): Rp 7.873.257.641
Belanja rutin Sekretariat Daerah dan DPRD: Rp 17.709.803.070
Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2024: Rp 10.968.001.842
“Ini masih fakta awal. Selanjutnya akan kita dalami lebih lanjut dengan dukungan ahli agar pembuktian dalam perkara ini semakin kuat,” tegas Zulfahmi.
Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer pusat ke daerah.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh segala prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




