Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 871 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

Namun, menurut Zulfahmi, pengajuan pencairan dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.

“Dana DAK dan DAU SG itu sebenarnya sudah masuk ke kas umum daerah. Tapi kami temukan fakta bahwa dana tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain,” jelasnya.

Zulfahmi merinci penggunaan dana yang seharusnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dibebankan pada DAK dan DAU SG, di antaranya ;

Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende (Mei–Desember 2024): Rp 8.613.021.295

Gaji PPPK Formasi 2022 (Juni–Agustus 2024): Rp 7.873.257.641

Belanja rutin Sekretariat Daerah dan DPRD: Rp 17.709.803.070

Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2024: Rp 10.968.001.842

“Ini masih fakta awal. Selanjutnya akan kita dalami lebih lanjut dengan dukungan ahli agar pembuktian dalam perkara ini semakin kuat,” tegas Zulfahmi.

Baca Juga :  Ferry Tasso ; DPRD Ende Siap Dievaluasi Masyarakat, Mari Kita Kawal Bersama

Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer pusat ke daerah.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh segala prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru