Kelola Hubungan Internasional, Indonesia Ambil Langkah Signifikan Terkait HAM dan Hukuman Mati

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 463 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Langkah signifikan ini diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengelola hubungan internasional dan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM), terutama terkait hukuman mati.

Pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan diplomatis dalam penanganan kasus narkoba.

Perubahan Status Indonesia di PBB

Predikat Indonesia yang sebelumnya dinilai “negatif” oleh PBB kini meningkat menjadi “netral.”

Hal ini diakui sebagai kemajuan yang signifikan, mencerminkan perbaikan dalam sistem peradilan dan pelaksanaan HAM.

Apresiasi dari PBB
Dalam pertemuan tahunan di Jenewa, delegasi Indonesia mendapatkan apresiasi atas kebijakan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya.

Baca Juga :  Tani Merdeka Bersinergi dengan Mahasiswa Aceh untuk Swasembada Pangan : Apa Saja Programnya ?

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan yang lebih adil.

Komitmen Pemerintah
Menteri HAM Natalius Pigai mengaitkan keberhasilan ini dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk HAM.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru