“Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali saja kru kapal kehilangan fokus akibat paparan zat terlarang yang tidak mereka sadari ada dalam vape, nyawa seluruh orang di atas kapal dan keselamatan navigasi menjadi taruhannya. Ini adalah bentuk ‘sabotase terselubung’ terhadap kelaiklautan kapal,” jelasnya.
*Pilar Hukum dan Konsekuensi Fatal*
Dalam kacamata hukum, Capt. Hakeng mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117, kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak kapal yang terpapar narkoba membuat status kapal menjadi unseaworthy (tidak laik laut).
Secara internasional, Indonesia terikat pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan panduan IMO (MSC/Circ.1010) yang menuntut kebijakan Zero Tolerance terhadap narkoba. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan kapal terkena “cap merah” oleh Port State Control (PSC) di luar negeri, merusak reputasi maritim Indonesia, hingga menghanguskan klaim asuransi (P&I Club) jika terjadi insiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



