Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Ryan Laka Editor : Redaksi Dibaca 235 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Yuardianus Laka, Alumni Uniflor

Marianus Yuardianus Laka, Alumni Uniflor

Demokrasi Tanpa Baper

Kepada saudara Lon Segi, S.Pd., M.Pd., mari kita kembali ke meja dialektika. Tinggalkan perasaan subjektif Anda di rumah, dan bawalah data serta solusi yang inklusif untuk rakyat Ndao ke ruang publik.

Rakyat tidak butuh tahu apakah Anda merasa tersudut atau tidak. Rakyat butuh tahu: Apakah Anda berdiri di samping penguasa yang ingin mengusir mereka, atau berdiri di samping keadilan yang ingin menata mereka?

Mari kita bertengkar secara ksatria—serang pikiran saya, bedah logika saya, tapi jangan pernah gunakan drama privasi untuk membungkam kebenaran yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat yang merasa kebebasan untuk mempertahankan hidup diporak-porandakan oleh kebijakan yang sarat penindasan atas kebijakan yang diberlakukan di Daerah Ende tercinta.

Baca Juga :  Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru