Dilihat dari sudut pandang tata kelola, kehadiran TP2D merepresentasikan pendekatan policy advisory system (Halligan, 1995) , dimana pemimpin eksekutif daerah membuka ruang bagi masukan profesional non – struktural untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik.
Jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, TP2D bisa menjadi pengungkit baru dalam pembangunan.
Tantangan Legalitas dan kelembagaan
Namun terobosan ini menyimpan satu persoalan mendasar : kekosongan payung hukum formal. Hingga kini, TP2D hanya didasarkan pada surat keputusan Bupati, tanpa Peraturan Bupati ( Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur status, fungsi, mekanisme kerja, hubungan dengan OPD, masa bakti, hingga skema pendanaannya.
Hal ini kontras dengan pendekatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sejak tahun 2021 telah membentuk TP2D berbasis hukum formal melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Perbup Blora menetapkan struktur, tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) , hubungan koordinatif dengan OPD, kewajiban pelaporan berkala, serta pendanaan APBD secara eksplisit ( Peraturan. bpk. go.id, 2021).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




