TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marsianus Nggumbe Nggoi Editor : Redaksi Dibaca 1,651 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsianus Nggumbe Nggoi, Anggota Penyatu PMKRI Cabang Yogyakarta

Marsianus Nggumbe Nggoi, Anggota Penyatu PMKRI Cabang Yogyakarta

Dilihat dari sudut pandang tata kelola, kehadiran TP2D merepresentasikan pendekatan   policy advisory system (Halligan, 1995) , dimana pemimpin eksekutif daerah membuka ruang bagi masukan profesional non – struktural untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik.

Jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, TP2D bisa menjadi pengungkit baru dalam pembangunan.

Tantangan Legalitas dan kelembagaan

Namun terobosan ini menyimpan satu persoalan mendasar : kekosongan payung hukum formal. Hingga kini, TP2D hanya didasarkan pada surat keputusan Bupati, tanpa Peraturan Bupati ( Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur status, fungsi, mekanisme kerja, hubungan dengan OPD, masa bakti, hingga skema pendanaannya.

Baca Juga :  Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Hal ini kontras dengan pendekatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sejak tahun 2021 telah membentuk TP2D berbasis hukum formal melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Perbup Blora menetapkan struktur, tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) , hubungan koordinatif dengan OPD, kewajiban pelaporan berkala, serta pendanaan APBD secara eksplisit ( Peraturan. bpk. go.id, 2021).

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Ende Desak DPRD Bentuk Tim Khusus Awasi 11 Proyek SPAM 2025

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru