TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marsianus Nggumbe Nggoi Editor : Redaksi Dibaca 1,653 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsianus Nggumbe Nggoi, Anggota Penyatu PMKRI Cabang Yogyakarta

Marsianus Nggumbe Nggoi, Anggota Penyatu PMKRI Cabang Yogyakarta

Ketiga, Lakukan pelaporan dan Evaluasi Terbuka setiap laporan bulanan atau triwulanan TP2D harus dapat diakses publik melalui situs resmi pemda atau forum musrenbang. Ini akan memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.

Keempat, Perluas partisipasi masyarakat sipil keanggotaan TP2D dan proses kerja mereka perlu melibatkan unsur masyarakat sipil, pemuda, perempuan, dan akademisi lokal. Keterlibatan aktor akar rumput akan memperkaya analisis dan memperluas legitimasi.

Baca Juga :  Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Kelima, sinergikan TP2D dengan DPRD dan OPD. Keberadaan TP2D harus dilandasi relasi kerja yang kolaboratif, bukan kompetitif, dengan lembaga struktural daerah. Forum koordinasi bersama antara TP2D, OPD, dan DPRD perlu dibentuk secara periodik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TP2D Ende adalah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan kepala daerah untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Namun tanpa legitimasi hukum formal, kejelasan struktur kelembagaan, dan akuntabilitas publik, keberadaan TP2D bisa menjadi ” Mata dan Telinga ” Yang peka tapi lumpuh karena tak punya kaki regulatif untuk berjalan lebih jauh. Sebagaimana Bupati Badeoda katakan dalam pidatonya  “mereka bukan eksekutor. tapi mereka akan melihat, mendengar, dan menyampaikan kepada saya”

Baca Juga :  Ende Baru : Harapan atau Sekadar Pergantian Wajah ?

Kini Publik berharap bahwa yang dilihat dan didengar itu tidak berhenti sebagai laporan internal, tetapi sungguh menjadi dasar korektif dan akseleratif yang mempercepat transformasi daerah.

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru