Ketiga, Lakukan pelaporan dan Evaluasi Terbuka setiap laporan bulanan atau triwulanan TP2D harus dapat diakses publik melalui situs resmi pemda atau forum musrenbang. Ini akan memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Keempat, Perluas partisipasi masyarakat sipil keanggotaan TP2D dan proses kerja mereka perlu melibatkan unsur masyarakat sipil, pemuda, perempuan, dan akademisi lokal. Keterlibatan aktor akar rumput akan memperkaya analisis dan memperluas legitimasi.
Kelima, sinergikan TP2D dengan DPRD dan OPD. Keberadaan TP2D harus dilandasi relasi kerja yang kolaboratif, bukan kompetitif, dengan lembaga struktural daerah. Forum koordinasi bersama antara TP2D, OPD, dan DPRD perlu dibentuk secara periodik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TP2D Ende adalah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan kepala daerah untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Namun tanpa legitimasi hukum formal, kejelasan struktur kelembagaan, dan akuntabilitas publik, keberadaan TP2D bisa menjadi ” Mata dan Telinga ” Yang peka tapi lumpuh karena tak punya kaki regulatif untuk berjalan lebih jauh. Sebagaimana Bupati Badeoda katakan dalam pidatonya “mereka bukan eksekutor. tapi mereka akan melihat, mendengar, dan menyampaikan kepada saya”
Kini Publik berharap bahwa yang dilihat dan didengar itu tidak berhenti sebagai laporan internal, tetapi sungguh menjadi dasar korektif dan akseleratif yang mempercepat transformasi daerah.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




