Tanpa dasar hukum setingkat Perbup atau perda, TP2D Ende rawan dipahami sebagai inisiatif sepihak eksekutif yang tidak memiliki legitimasi kuat dihadapkan legislatif dan publik. Selain itu, tidak adanya payung hukum melemahkan posisi TP2D dalam melakukan evaluasi terhadap OPD, serta mengurangi daya tahan kelembagaan ketika terjadi perubahan pemerintahan.
Rekomendasi kebijakan
Agar TP2D Ende benar-benar berperan sebagai agen percepatan pembangunan dan bukan simbol politik, maka diperlukan sejumlah langkah strategis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Segera Bentuk Peraturan Bupati atau Rancang perda perlu disusun perbup TP2D sebagai dasar hukum yang mengatur struktur kelembagaan, tugas, masa bakti, mekanisme pelaporan, relasi dengan OPD, serta akuntabilitas publik. Model Perbup Blora dapat dijadikan acuan substantif.
Kedua, Tentukan Indikator Kinerja yang Terukur. keberhasilan TP2D harus dapat diukur melalui indikator kuantitatif dan kualitatif seperti : jumlah rekomendasi yang di adopsi, peningkatan kualitas pelayanan publik atau kecepatan penyelesaian masalah lapangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




