Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 480 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adi Rifani, SH, MH Kejari ENDE/Foto ; AAS

Adi Rifani, SH, MH Kejari ENDE/Foto ; AAS

Adi Rifani menekankan pentingnya kemitraan dengan jurnalis. Menurutnya, transparansi bukan hanya urusan internal kejaksaan, tapi harus melibatkan kontrol publik melalui media.

Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis di pengadilan, tapi juga kepastian keuangan negara kembali pulih.

“Media menjadi jembatan informasi dan kontrol. Ada konektivitas kerja yang sehat antara kejaksaan dan jurnalis agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” jelasnya.

Kasus-kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Selain janji transparansi, Kajari Ende juga mengungkap ada beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani

Dua perkara dengan SPDP dari polisi, yakni dugaan korupsi di RSUD Ende dan pengadaan mobil ambulance.

Kasus murni penyidikan Kejari Ende, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk DAU SG tahun anggaran 2024 senilai Rp 49 miliar. Sejumlah kasus lain masih dalam tahap klarifikasi awal.

Baca Juga :  Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan

Publik Menanti Konsistensi

Janji keterbukaan ini memang terobosan, tapi publik tentu menagih konsistensinya. Pertanyaan kritis yang muncul, kapan data realisasi penyetoran uang negara itu benar-benar diumumkan?

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
TPDI NTT Minta Marthen Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Milik Pemenang Undian BRI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru