Adi Rifani menekankan pentingnya kemitraan dengan jurnalis. Menurutnya, transparansi bukan hanya urusan internal kejaksaan, tapi harus melibatkan kontrol publik melalui media.
Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis di pengadilan, tapi juga kepastian keuangan negara kembali pulih.
“Media menjadi jembatan informasi dan kontrol. Ada konektivitas kerja yang sehat antara kejaksaan dan jurnalis agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus-kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Selain janji transparansi, Kajari Ende juga mengungkap ada beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani
Dua perkara dengan SPDP dari polisi, yakni dugaan korupsi di RSUD Ende dan pengadaan mobil ambulance.
Kasus murni penyidikan Kejari Ende, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk DAU SG tahun anggaran 2024 senilai Rp 49 miliar. Sejumlah kasus lain masih dalam tahap klarifikasi awal.
Publik Menanti Konsistensi
Janji keterbukaan ini memang terobosan, tapi publik tentu menagih konsistensinya. Pertanyaan kritis yang muncul, kapan data realisasi penyetoran uang negara itu benar-benar diumumkan?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




