Media sosial, menurutnya, menjadi gerbang terbuka bagi predator seksual digital.
Orang tua harus lebih aktif mengawasi konten dan interaksi anak di dunia maya.
Tak hanya itu, Iptu Syaiban juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, karena dari situlah tanda-tanda kekerasan sering muncul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga diimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian atau kecurigaan.
“Kita siap terima laporan kapan saja. Jangan diam. Pelaku kekerasan seksual bisa dijerat hukuman 5 hingga 15 tahun penjara sesuai undang-undang,” jelasnya.
Kehadiran Polsek Maurole disambut baik oleh pihak gereja.
Romo RD Angelinus Benhard Deni Farisa menyampaikan terima kasih atas langkah preventif yang dilakukan aparat, karena menurutnya, masyarakat sering kali tidak tahu harus melapor ke mana saat menghadapi kasus sensitif semacam ini.
“Kami merasa dilindungi. Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan, karena menyentuh langsung ke akar masalah,” ujar Romo Angelinus.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




