FLOTIM, – Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang guru di SDN Kampung Baru, Larantuka, yang diduga dilakukan oleh orang tua siswa di lingkungan sekolah.
Dalam surat pernyataan sikap yang diterbitkan pada 10 Maret 2026, IGI menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar hukum sekaligus mencederai martabat profesi pendidik.
Ketua IGI Flores Timur Emanuel Fernandez Numba mengatakan peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi proses belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah adalah ruang pendidikan yang harus aman bagi guru maupun siswa. Kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” kata Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima di Larantuka.
Peristiwa tersebut bermula saat kegiatan belajar mengajar di kelas V A pada Senin, 2 Maret 2026. Guru mata pelajaran kesenian, Mateus Wira Weking, saat itu memeriksa pekerjaan rumah yang sebelumnya diberikan kepada para siswa sebelum masa libur sekolah pada 16–21 Februari 2026.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



