Sebagai solusi sementara, para kepala daerah NTT mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal senilai Rp100 miliar per kabupaten mulai tahun anggaran 2026. Dana ini diharapkan dapat menjadi kompensasi atas ketimpangan kebijakan fiskal nasional.
Anton menilai akar persoalan terletak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dinilainya menggeser prinsip keadilan fiskal dan desentralisasi keuangan.
“UU ini perlu direvisi karena telah mengubah ruh keadilan fiskal dalam NKRI. Namun, sambil menunggu revisi, kami butuh langkah cepat melalui Dana Afirmasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi fiskal daerah semakin berat karena sebagian besar DAU terserap untuk belanja pegawai, termasuk gaji ASN, tenaga PPPK, dan tunjangan kinerja. Akibatnya, ruang fiskal untuk program prioritas menjadi sangat terbatas.
Dalam draf Memorandum NTT, terdapat sepuluh poin rekomendasi utama, termasuk reformulasi formula DAU agar lebih transparan dan berpihak pada daerah tertinggal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



