Memorandum Keadilan Fiskal Nasional, Seruan dari Timur Indonesia untuk Pemerataan Dana Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 312 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Doni Dihen, Bupati Flores Timur

Antonius Doni Dihen, Bupati Flores Timur

Sebagai solusi sementara, para kepala daerah NTT mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal senilai Rp100 miliar per kabupaten mulai tahun anggaran 2026. Dana ini diharapkan dapat menjadi kompensasi atas ketimpangan kebijakan fiskal nasional.

Anton menilai akar persoalan terletak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dinilainya menggeser prinsip keadilan fiskal dan desentralisasi keuangan.

Baca Juga :  Pemerintah Ende Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Barang Selama Lebaran

“UU ini perlu direvisi karena telah mengubah ruh keadilan fiskal dalam NKRI. Namun, sambil menunggu revisi, kami butuh langkah cepat melalui Dana Afirmasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi fiskal daerah semakin berat karena sebagian besar DAU terserap untuk belanja pegawai, termasuk gaji ASN, tenaga PPPK, dan tunjangan kinerja. Akibatnya, ruang fiskal untuk program prioritas menjadi sangat terbatas.

Baca Juga :  PLN Terus Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat di NTT

Dalam draf Memorandum NTT, terdapat sepuluh poin rekomendasi utama, termasuk reformulasi formula DAU agar lebih transparan dan berpihak pada daerah tertinggal.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru