Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 219 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MABAR, – Polemik baru muncul dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat. Meski telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, pelaksanaan putusan tersebut di tingkat administrasi pertanahan dinilai masih tersendat.

Baca Juga :  Romo Yohanes Hans Monteiro Diumumkan sebagai Uskup Baru Larantuka, Dr. Karolus Karni Lando Ungkap Tanda-Tanda Sebelumnya

Polemik kini mengerucut pada penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, khususnya terkait mekanisme pembatalan produk hukum pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

Florianus Surion Adu, selaku kuasa dari Muhamad Rudini (ahli waris Alm. Ibrahim Hanta) menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang secara jelas menyatakan bahwa dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi tidak diperlukan apabila tanah telah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa berita acara pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak diperlukan apabila tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasai oleh pemohon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.,” kata Florianus, Jumat, (6/3/2026).

Baca Juga :  Simak..! Pesan Melchias Mekeng Untuk Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi.

Berita Terkait

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Puluhan Desa di Ende Terisolir Akibat Longsor di Ruas Jalan Nangaba–Maukaro, Djolan Rinda Desak Pemkab Segera Bertindak
IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka
Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:14 WITA

Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:19 WITA

Puluhan Desa di Ende Terisolir Akibat Longsor di Ruas Jalan Nangaba–Maukaro, Djolan Rinda Desak Pemkab Segera Bertindak

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Berita Terbaru

Marianus Yuardianus Laka, Alumni Uniflor

Opini

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:23 WITA