MABAR, – Polemik baru muncul dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat. Meski telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, pelaksanaan putusan tersebut di tingkat administrasi pertanahan dinilai masih tersendat.
Polemik kini mengerucut pada penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, khususnya terkait mekanisme pembatalan produk hukum pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
Florianus Surion Adu, selaku kuasa dari Muhamad Rudini (ahli waris Alm. Ibrahim Hanta) menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang secara jelas menyatakan bahwa dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi tidak diperlukan apabila tanah telah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa berita acara pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak diperlukan apabila tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasai oleh pemohon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.,” kata Florianus, Jumat, (6/3/2026).



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



